Runtuhnya Etika Sosial
PENGERTIAN
ETIKA
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika secara umum dapat dibagi
menjadi :
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua
bagian :
a. Etika individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik
- Etika lingkungan
- Etika idiologi
Para ahli sering mendefinisikan
sebagai “the discipline which can act
as the performance index or reference for our control system”.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertian secara khusus
dikaitkan dengan interaksi sosial kita, etika dirupakan dalam bentuk aturan
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai
alat untuk mengontrol segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense)
dinilai menyimpang. Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self
control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Contoh, Kode Etik DPR-RI yang
sedang dalam proses menunggu persetujuan Rapat paripurna DPR.
Moral lebih mengacu pada
baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia
hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan
sosial, semua masyarakat mempunyai aturan moral yang membolehkan atau melarang
perbuatan tertentu. Tata laku itu harus diikuti oleh anggota masyarakat dan
akan menimbulkan “hukuman” bagi pelanggarnya. Ukuran moral harusnya didasarkan
pada nilai budaya yang timbul dan berkembang di masyarakat dan/atau agama yang
dianut.
Etika dan moral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat digali dari Pancasila yang merupakan
dasar negara. Pancasila memancarkan nilai-nilai etika dan moral yang harus
ditumbuhkembangkan dan diimplementasikan oleh setiap individu warga negara
Indonesia. Etika dan moral berbangsa dan bernegara perlu dianggap sebagai etika terapan
karena aturan normatif yang bersifat umum, diterapkan secara khusus sesuai
dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai etika khusus, etika dan moral berbangsa merupakan kontekstualisasi
aturan moral umum dalam situasi konkret.
Etika dan moral berbangsa ini,
setidaknya terdiri dari tiga, yaitu: pertama, etika dan moral Individual
yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah
prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu
dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang
bermoral. Kedua,
etika sosial
yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana
hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan
sosial. Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain, bahkan
dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu sama lain. Ketiga, etika Lingkungan Hidup
yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu
maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya
yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara
keseluruhan.
SEPERTINYA sistem demokrasi yang sedang
tumbuh di tengah-tengah manusia Indonesia harus mematikan sebagian nilai dan
budaya terutama menyangkut etika sosial dan moralitas yang sering dibina dan
dibanggakan oleh para leluhur kita.
Demokrasi adalah pintu kebebasan bagi semua komponen bangsa terutama rakyat untuk berekspresi dan mengutamakan hak dalam segala ruang. Tidak hanya politik, demokrasi juga menyentuh ranah sosial, di mana hak seseorang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain meskipun hak itu tidak dibenarkan menurut adat dan budaya lokal setempat namun demokrasi melegalkannya tanpa harus memahami adat istiadat setempat.
Perilaku para generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa telah melampaui sekat-sekat yang dilarang oleh hukum adat dan budaya, sebut saja perilaku tidak menghargai orang yang lebih dewasa dari mereka, kekuasaan dan kekayaan bisa saja dipergunakan oleh sebagian generasi untuk “menghina” orang yang seharusnya mereka hormati menurut adat setempat. Ini adalah tanda-tanda kecacatan etika, baik dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Peristiwa pengaduan guru dan orang tua apabila dalam mendidik sedikit melakukan kekerasan fisik dianggap sebagai bentuk pelanggaran demokrasi dan hak asasi dalam sebuah negara, dan hukum negara membenarkan para orang tua dan guru kemudian hari diproses kembali secara hukum. Ini tentu sangat bertolak belakang dengan kaidah dan aturan adat serta agama Islam yang mengharuskan anak untuk taat kepada guru dan orang tua.
Pelanggaran nilai merebak bak harum wewangian di tengah masyarakat kita, segerombolan anak sekolah yang merayakan pesta kelulusan dengan aksi coret baju dan ngebut-ngebutan di jalan umum, pelanggaran etika agama seperti khalwat yang dilakukan di depan umum, tidak akan lagi bisa dicegah oleh orang yang lebih tua seperti zaman dahulu saat orang tua dibantu oleh orang sekampung memiliki otoritas memantau perilaku anak di luar rumah. Ini adalah bukti dari runtuhnya etika sosial dalam kehidupan masyarakat karena yang lebih tua yang seharusnya dihormati justru memperoleh hukuman sosial dan politik baik dari lingkungan masyarakatnya maupun kekuatan politik aparat negara. Seolah mereka tidak memahami hukum agama dan etika yang berlaku di sebuah tempat. Ketika sebuah kearifan lokal yang berlaku dianggap “keras” maka ramai-ramai para aktivis mengklaim itu bentuk pelanggaran HAM. Perlu dicatat bahwa Aceh memiliki tradisi yang kuat dalam menerapkan adat, tidak semuanya ilmu yang dibawa dari “barat” cocok untuk iklim Aceh dan Indonesia umumnya.
Nilai hak asasi manusia dianggap berhasil apabila orang tua dan guru secara tidak langsung harus berhadapan dengan hukum negara apabila mereka “melarang” anak-anaknya dengan sedikit kekerasan untuk tidak melakukan hal yang melanggar etika, mereka harus berhadapan langsung dengan sistem demokrasi dan hak asasi manusia yang sama sekali tidak pernah dikenal bahkan kadang tidak sesuai dengan pendidikan agama kita. Justru hukum agama membolehkan melakukan “kekerasan” fisik yang tidak merusak tubuh apabila seseorang itu dianggap membuat cacat nilai menurut perspektif agama. Pantaslah kemudian Koentjaraningrat seorang antropolog terkemukaka di Indonesia dengan lugas menyatakan bahwa tidak semua budaya barat bisa diterapkan di negara Indonesia yang notabene adat dan budayanya sangat berbeda dengan barat. Indonesia memiliki ratusan suku dengan etika sosial dan adat yang sudah berlaku dari generasi ke generasi.
Indonesia umumnya dan Aceh khususnya telah menunjukkan gejala kecacatan tersebut. Hal itu dapat kita lihat dari runtuhnya otoritas orang tua dan guru sebagai pengamat dan penjaga etika sosial dan moral di tengah-tengah masyarakat. Hampir semua manusia di Aceh hari ini berlomba-lomba untuk memperkaya diri tanpa menghiraukan sendi-sendi sosial budaya yang bisa runtuh bahkan hilang kapan saja. Berapa banyak hari ini orang yang mampu menghalau tindakan salah orang lain yang jelas melanggar menurut agama dan adat. Mereka tidak akan pernah mampu karena mereka berhadapan dengan “tentara-tentara” demokrasi dan hak asasi manusia ala barat yang justru kadang menghilangkan identitas kita sebagai bangsa berbasis nilai dan agama Islam.
Ketika kecacatan terjadi pada moralitas dan etika sosial masyarakat, maka artinya kecacatan tersebut bisa mengancam pada hilangnya identitas diri sebuah bangsa. Paling tidak hal itu tampak dari semua perilaku generasi bangsa yang melecehkan nilai agama tanpa menghiraukan larangan orang tua dan guru, jelas otoritas itu hilang begitu saja. Bahkan, mereka berperilaku seperti seorang tokoh dengan melambaikan tangan dan mengumbar senyum ketika larangan agama dan etika sosial mereka langgar. Apa maksud dari fenomena ini. Apakah demokrasi dan nilai hak asasi manusia ala barat masih cocok di tengah masyarakat kita. Meskipun sistem itu “menginjak-injak” identitas kita sebagai sebuah bangsa yang memiliki akar adat dan agama yang dianggap kuat.
Krisis moralitas ini terjadi karena sendi-sendi beretika sosial dan menjaga nilai-nilai agama sudah dilupakan. Tidak ada lagi kepedulian kepada generasi muda dalam hal beragama dan berbudaya sesuai tuntutan budaya setempat. Ini dibuktikan dengan makin maraknya pelanggaran syariah, pelanggaran etika sosial bahkan jatuhnya moralitas para generasi tanpa bisa dicegah oleh guru dan orang tua. Padahal agama Islam dan adat Aceh secara tegas telah menyatakan “apabila kamu melihat sebuah kemungkaran maka cegahlah dia dengan tanganmu, apabila kamu tidak sanggup maka cegahlah dengan lisanmu, apabila tidak sanggup cegahlah dengan membenci perbuatan tersebut dalam hatimu, karena itulah selemah-lemah iman.”
Demokrasi adalah pintu kebebasan bagi semua komponen bangsa terutama rakyat untuk berekspresi dan mengutamakan hak dalam segala ruang. Tidak hanya politik, demokrasi juga menyentuh ranah sosial, di mana hak seseorang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain meskipun hak itu tidak dibenarkan menurut adat dan budaya lokal setempat namun demokrasi melegalkannya tanpa harus memahami adat istiadat setempat.
Perilaku para generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa telah melampaui sekat-sekat yang dilarang oleh hukum adat dan budaya, sebut saja perilaku tidak menghargai orang yang lebih dewasa dari mereka, kekuasaan dan kekayaan bisa saja dipergunakan oleh sebagian generasi untuk “menghina” orang yang seharusnya mereka hormati menurut adat setempat. Ini adalah tanda-tanda kecacatan etika, baik dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Peristiwa pengaduan guru dan orang tua apabila dalam mendidik sedikit melakukan kekerasan fisik dianggap sebagai bentuk pelanggaran demokrasi dan hak asasi dalam sebuah negara, dan hukum negara membenarkan para orang tua dan guru kemudian hari diproses kembali secara hukum. Ini tentu sangat bertolak belakang dengan kaidah dan aturan adat serta agama Islam yang mengharuskan anak untuk taat kepada guru dan orang tua.
Pelanggaran nilai merebak bak harum wewangian di tengah masyarakat kita, segerombolan anak sekolah yang merayakan pesta kelulusan dengan aksi coret baju dan ngebut-ngebutan di jalan umum, pelanggaran etika agama seperti khalwat yang dilakukan di depan umum, tidak akan lagi bisa dicegah oleh orang yang lebih tua seperti zaman dahulu saat orang tua dibantu oleh orang sekampung memiliki otoritas memantau perilaku anak di luar rumah. Ini adalah bukti dari runtuhnya etika sosial dalam kehidupan masyarakat karena yang lebih tua yang seharusnya dihormati justru memperoleh hukuman sosial dan politik baik dari lingkungan masyarakatnya maupun kekuatan politik aparat negara. Seolah mereka tidak memahami hukum agama dan etika yang berlaku di sebuah tempat. Ketika sebuah kearifan lokal yang berlaku dianggap “keras” maka ramai-ramai para aktivis mengklaim itu bentuk pelanggaran HAM. Perlu dicatat bahwa Aceh memiliki tradisi yang kuat dalam menerapkan adat, tidak semuanya ilmu yang dibawa dari “barat” cocok untuk iklim Aceh dan Indonesia umumnya.
Nilai hak asasi manusia dianggap berhasil apabila orang tua dan guru secara tidak langsung harus berhadapan dengan hukum negara apabila mereka “melarang” anak-anaknya dengan sedikit kekerasan untuk tidak melakukan hal yang melanggar etika, mereka harus berhadapan langsung dengan sistem demokrasi dan hak asasi manusia yang sama sekali tidak pernah dikenal bahkan kadang tidak sesuai dengan pendidikan agama kita. Justru hukum agama membolehkan melakukan “kekerasan” fisik yang tidak merusak tubuh apabila seseorang itu dianggap membuat cacat nilai menurut perspektif agama. Pantaslah kemudian Koentjaraningrat seorang antropolog terkemukaka di Indonesia dengan lugas menyatakan bahwa tidak semua budaya barat bisa diterapkan di negara Indonesia yang notabene adat dan budayanya sangat berbeda dengan barat. Indonesia memiliki ratusan suku dengan etika sosial dan adat yang sudah berlaku dari generasi ke generasi.
Indonesia umumnya dan Aceh khususnya telah menunjukkan gejala kecacatan tersebut. Hal itu dapat kita lihat dari runtuhnya otoritas orang tua dan guru sebagai pengamat dan penjaga etika sosial dan moral di tengah-tengah masyarakat. Hampir semua manusia di Aceh hari ini berlomba-lomba untuk memperkaya diri tanpa menghiraukan sendi-sendi sosial budaya yang bisa runtuh bahkan hilang kapan saja. Berapa banyak hari ini orang yang mampu menghalau tindakan salah orang lain yang jelas melanggar menurut agama dan adat. Mereka tidak akan pernah mampu karena mereka berhadapan dengan “tentara-tentara” demokrasi dan hak asasi manusia ala barat yang justru kadang menghilangkan identitas kita sebagai bangsa berbasis nilai dan agama Islam.
Ketika kecacatan terjadi pada moralitas dan etika sosial masyarakat, maka artinya kecacatan tersebut bisa mengancam pada hilangnya identitas diri sebuah bangsa. Paling tidak hal itu tampak dari semua perilaku generasi bangsa yang melecehkan nilai agama tanpa menghiraukan larangan orang tua dan guru, jelas otoritas itu hilang begitu saja. Bahkan, mereka berperilaku seperti seorang tokoh dengan melambaikan tangan dan mengumbar senyum ketika larangan agama dan etika sosial mereka langgar. Apa maksud dari fenomena ini. Apakah demokrasi dan nilai hak asasi manusia ala barat masih cocok di tengah masyarakat kita. Meskipun sistem itu “menginjak-injak” identitas kita sebagai sebuah bangsa yang memiliki akar adat dan agama yang dianggap kuat.
Krisis moralitas ini terjadi karena sendi-sendi beretika sosial dan menjaga nilai-nilai agama sudah dilupakan. Tidak ada lagi kepedulian kepada generasi muda dalam hal beragama dan berbudaya sesuai tuntutan budaya setempat. Ini dibuktikan dengan makin maraknya pelanggaran syariah, pelanggaran etika sosial bahkan jatuhnya moralitas para generasi tanpa bisa dicegah oleh guru dan orang tua. Padahal agama Islam dan adat Aceh secara tegas telah menyatakan “apabila kamu melihat sebuah kemungkaran maka cegahlah dia dengan tanganmu, apabila kamu tidak sanggup maka cegahlah dengan lisanmu, apabila tidak sanggup cegahlah dengan membenci perbuatan tersebut dalam hatimu, karena itulah selemah-lemah iman.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar